Make your own free website on Tripod.com
Blog Tools
Edit your Blog
Build a Blog
RSS Feed
View Profile
« June 2012 »
S M T W T F S
1 2
3 4 5 6 7 8 9
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
You are not logged in. Log in
Entries by Topic
All topics  «
MUI vs Orang Gila
SYAHRAN ZONE
Monday, 22 August 2005
SYAHRAN-ZONE
Topic: MUI vs Orang Gila
Sebuah kejadian besar yang terjadi belakangan ini diindonesia. Berawal dari pertemuan tahunan organisasi AHMADIYAH. Ketika pertemuan itu dihentikan secara paksa
oleh beberapa ormas islam yang menuntuk agar Ahmadiyah menghentikan acara itu dan tidak lagi menyebarkan ajaran-ajaran ahmadiyah karena sesat dan menyesatkan.
Dianggap sesat karena menurut penganutnya, ajaran ahmadiyah adalah satu-satunya kelompok yang masuk surga, sedangkan kelompok yang berada diluar ahmadiyah akan
masuk neraka. Ahmadiyah juga mengaku bahwa pemimpin mereka MIRZA GHULAM AHMAD adalah NABI AKHIR ZAMAN. Banyak sebenarnya yang janggal dalam ajaran-ajaran
Ahmadiyah yang mengaku ISLAM ini, padahal islam hanya ada SATU bukan DUA atau BANYAK. Wanita yang berasal dari kelompok mereka, tidak boleh menikah dengan orang
yang bukan dari kelompok ahmadiyah sendiri, walaupun sesama muslim. Sedangkan Nabi Muhammad saw tidak pernah memerintahkan hukum (syariat) nikah seperti itu.
Hal ini saja sudah membuktikan bahwa apa yang diajarkan ahmadiyah adalah ajaran baru, hukum baru, syariat baru yang bertentangan dengan ajaran islam.
Mirza Ghulam Ahmad lahir pada 15 februari 1835 M. dan meninggal pada 26 mei 1906 M. diindia. Dalam agama islam Nabi akhir zaman adalah orang yang memusnahkan
salah satu musuh terbesar islam yaitu Dajjal, tetapi tidak ada sebuah informasi, dokumentasi ataupun saksi yang mengatakan bahwa mirza ghulam ahmad pernah
melawan salah satu musuh terbesar islam. Pada zaman Buya Hamka (alm.), seorang iman dan ulama terbesar yang dimiliki bangsa indonesia, bersama dengan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah memfatwakan bahwa ajaran ahmadiyah adalah ajaran yang sesat dan menyesatkan, serta melarang penyebaran ajaran itu kepada
orang lain yang bukan kelompok ahmadiyah. MUI beberapa hari lalu kembali menegaskan agar ahmadiyah menghentikan semua aktifitasnya yang sesat itu.
Untung saja zaman ini adalah zaman REFORMASI, dimana pemerintahnya jauh lebih baik dan konsisten dibanding zamannya soeharto dulu. Berduyun-duyun aktifis islam
menyambut seruan MUI untuk menutup semua ajaran ahmadiyah diindonesia. Bukan hanya ahmadiyah saja yang ??dirazia?? kelompok Jaringan Islam Liberal juga menjadi
sasaran penutupan aktifitas liberalisasinya yang juga difatwakan sesat dan menyesatkan. Dan aktifis islam menggelora ketika kordinator JIL ulil abshar abdalla
mengatakan kepada belasan media cetak dan elektronik bahwa fatwa yang dikeluarkan MUI itu konyol dan tolol. Tindakan ulil ini langsung dianggap sebagai ancaman
bagi MUI dan penodaan agama islam. Tidak tanggung-tanggung, ratusan aktifis islam langsung mempersiapkan diri untuk menutup paksa kantor JIL.
Perlu diketahui paham islam liberal, plural dan sekuler yang diusung JIL, mereka menganggap bahwa tidak ada hukum tuhan sampai hukum-hukum pergaulan
antara manusia alias bebas sebebas-bebasnya, bahkan nikah beda agamapun mereka anggap tidak perlu ditakuti. Banyak tokoh-tokoh islam menganggap orang-orang yang
mengikuti ide-ide ulil dan organisasinya JIL, adalah orang-orang yang tidak mau diatur. Semua orang tahu, jika ada kelompok yang tidak mau diatur, yang mereka
lakukan dan hasilkan adalah kekacauan dan ketidak seimbangan sebuah negara. Begitu juga orang-orang yang sudah dilarang beraktifitas karena sikap destruktif
yang mereka lakukan terhadap aturan-aturan yang sudah baku, universal dan untuk semua zaman yang sudah diatur dalam agama islam. bukan tidak mungkin,
sikap menghancur yang dibawa oleh ajaran-ajaran sesat itu, akan menghancurkan sistem perundang-undangan negara indonesia.
Bayangkan betapa hancurnya moral bangsa kita jika undang-undang negara juga diotak-atik oleh mereka. Kita akan menjadi gila karena dipimpin oleh orang gila.

M. Hasan,
Syahran dan
Nurul F.
22-8-2005

Posted by syahranz at 10:01 PM JST
Share This Post Share This Post
Post Comment | Permalink

Newer | Latest | Older